UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2003 |
Tentang | PENETAPAN PERPU 1-2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 April 2003 |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | 4284 |
Tanggal Pengundangan | 04 April 2003 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang