Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2002
TentangPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4278
Jumlah diDownload1143
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan4232
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum