Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of The Netherlands For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income, and Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2017
TentangPengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4713
Jumlah diDownload289
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum