Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/service Passports)
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional