Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/service Passports)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2017
TentangPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2891
Jumlah diDownload270
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum