Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.28/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4656
Jumlah diDownload337
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan647
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum