Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Januari 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5432 |
| Jumlah diDownload | 348 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 15 |
| Nomor Tambahan | 5097 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan