Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.33/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5409
Jumlah diDownload285
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan377
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan