Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.14/MENHUT-II/2011
Tahun2011
TentangIZIN PEMANFAATAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2011
Pejabat Pengundangan