UU 1948
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948
Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio
UU 1948
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1948
Memperpanjang Waktu Peraturan Dpn No. 5, 7, Jo. 31, 8 Jo. 34, 9 Jo. 34, 11 dan 16
UU 1948
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948
Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
UU 1948
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948
Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
UU 1948
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1948
Penetapan Uang Berat Barang, Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
UU 1948
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1948
Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk dalam Daerah Pabean