Undang-undang Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting