Undang-undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 Tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 Tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat