UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1948
Dewan Perwakilan Rakyat Dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1948 |
Tentang | DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 Tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat