Undang-undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1948
TentangDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum