Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1953
TentangPEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Penetapan Quotundangundang Darurat No7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian Penyerahan dan Penguasaan Kepunyaan Persediaan atau dalam Milik Penyimpanan Pengangkutan atau Pembawaan Kawattembaga dengan Tidak Mempunyai Idzinquot Lembarannegara Tahun 1953 No51 Sebagai Undangundang
Dasar Hukum