Undang-undang Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Penetapan Quotundangundang Darurat No7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian Penyerahan dan Penguasaan Kepunyaan Persediaan Atau dalam Milik Penyimpanan Pengangkutan Atau Pembawaan Kawattembaga dengan Tidak Mempunyai Idzinquot Lembarannegara Tahun 1953 No51 Sebagai Undangundang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1958
TentangPENETAPAN QUOTUNDANGUNDANG DARURAT NO7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN PENYERAHAN DAN PENGUASAAN KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK PENYIMPANAN PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWATTEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZINQUOT LEMBARANNEGARA TAHUN 1953 NO51 SEBAGAI UNDANGUNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2229
Jumlah diDownload305
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan1540
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang