Undang-undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 77 |
Nomor Tambahan | 482 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Penetapan Quotundangundang Darurat No7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian Penyerahan dan Penguasaan Kepunyaan Persediaan atau dalam Milik Penyimpanan Pengangkutan atau Pembawaan Kawattembaga dengan Tidak Mempunyai Idzinquot Lembarannegara Tahun 1953 No51 Sebagai Undangundang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini