Undang-undang Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-pegawai Diplomatik Atau Konsuler dari Negeri-negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang