Undang-undang Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)
Tahun Pengundangan | 1956 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4 |
Nomor Tambahan | 951 |
Tanggal Pengundangan | 22 Februari 1956 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953) *)