UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1949
Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Pemilihan Angauta Anggautanya
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1949 |
Tentang | MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG NO.27 TAHUN 1948 MENGENAI SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGAUTA ANGGAUTANYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya