Undang-undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1949
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG NO.27 TAHUN 1948 MENGENAI SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGAUTA ANGGAUTANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum