Undang-undang Nomor 12 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta Anggautanya
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya