Undang-undang Nomor 26 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932. (ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932. (ORDONNANTIE OP DE INKOMSTENBELASTING 1932)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan