Undang-undang Nomor 25 Tahun 1948 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan Atas Pajak Perseroan, Kekayaan, Serta Pajak Untung Perang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1948
TentangPENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949 DAN PEMUNGUTAN PAJAK TAMBAHAN ATAS PAJAK PERSEROAN, KEKAYAAN, SERTA PAJAK UNTUNG PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan