Undang-undang Nomor 34 Tahun 1948 Tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk dalam Daerah Pabean

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1948
TentangDAERAH PENDUDUKAN BUAT SEMENTARA WAKTU TIDAK MASUK DALAM DAERAH PABEAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan