Undang-undang Nomor 33 Tahun 1948 Tentang Penetapan Uang Berat Barang, Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1948
TentangPENETAPAN UANG BERAT BARANG, SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan