Undang-Undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950
Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950
Peraturan Gaji Militer Tahun 1950 Quotperaturan Gaji Militer Tahun 1950quot Quotpgm 1950quot
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1950
Pemberian Pangkat Militer Tituler Jenderal Kepada yang Mulia Hamengkubuwono Ix
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1950
Pengangkatan Mr. A.k. Pringgodigdo Menjadi Direktur Kabinet Presiden
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1950
Pembubaran Delegasi Republik Indonesia Serikat, Deputasi Indonesia dan Deputasi Indonesia Serikat
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1950
Pengangkatan Peninjau untuk di Kirim ke Konperensi Regional di Asia
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950
Penunjukan untuk Menjalankan Sementara Jabatan Jaksa Agung Kepada Mr. Tirtawinata
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1950
Pembentukan Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1950
Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1950
Perubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (stb1940-210)
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1950
Penundaan Menjalankan Hukuman Mati yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil dan Hakim Militer
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950
Pengesahan Anggaran dari dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1950
Pengangkatan R. Tg. Djoemhana Sebagai Pembantu Komisaris Agung di Sgravenhage