Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1950
TentangPEMBENTUKAN PANITIA PERENCANA LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan