Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 Tentang Pengesahan Anggaran dari dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1950
TentangPENGESAHAN ANGGARAN DARI DAN PENGAKUAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan