Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 Tentang Pengesahan Anggaran dari dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1950
TentangPENGESAHAN ANGGARAN DARI DAN PENGAKUAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1002
Jumlah diDownload165