Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Penundaan Menjalankan Hukuman Mati yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil dan Hakim Militer

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1950
TentangPENUNDAAN MENJALANKAN HUKUMAN MATI YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM SIPIL DAN HAKIM MILITER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan