Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Penundaan Menjalankan Hukuman Mati yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil dan Hakim Militer

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1950
TentangPENUNDAAN MENJALANKAN HUKUMAN MATI YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM SIPIL DAN HAKIM MILITER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10118
Jumlah diDownload92