Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pengangkatan Peninjau untuk di Kirim ke Konperensi Regional di Asia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1950
TentangPENGANGKATAN PENINJAU UNTUK DI KIRIM KE KONPERENSI REGIONAL DI ASIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku