Undang-undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950 Tentang Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENAIKAN BEA YANG DIKENAKAN UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN-DOKUMEN IMIGRASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |