Undang-undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950 Tentang Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1950
TentangMENAIKAN BEA YANG DIKENAKAN UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN-DOKUMEN IMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan