Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
Peraturan Sumpah Jabatan Hakim, Jaksa Panitera Serta Panitera-pengganti Pada Pengadilan Tentara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang Bukti
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1947
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947
Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947
Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-kota Surakarta
Administrasi KepemerintahanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-kota Yogyakarta
Administrasi Kepemerintahan