Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1947
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan