Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melaksanakan Perjalanan Dinas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1947
TentangONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan