PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1947

Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1947
TentangPENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku