Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2008
TentangANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan171
Nomor Tambahan4920
Tanggal Pengundangan10 November 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum