Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1997
TentangKETENAGANUKLIRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan3676
Tanggal Pengundangan10 April 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum