Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radio Aktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2002
TentangPENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2002
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan4202
Tanggal Pengundangan13 Mei 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum