PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2013
Pengelolaan Limbah Radioaktif
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 61 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 September 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 152 |
Nomor Tambahan | 5445 |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radio Aktif
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran