Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 September 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5766 |
| Jumlah diDownload | 623 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 68 |
| Nomor Tambahan | 3699 |
| Tanggal Pengundangan | 19 September 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup