Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2001
TentangPENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan4076
Tanggal Pengundangan05 Februari 2001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :