Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1994
TentangPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 1994
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1994
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan3556
Tanggal Pengundangan01 Agustus 1994
Pejabat Pengundangan