Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun2012
TentangPERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan165
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum