PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2006
Perizinan Reaktor Nuklir
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 2006 |
Tentang | PERIZINAN REAKTOR NUKLIR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2006 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir |
Tahun Pengundangan | 2006 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 106 |
Nomor Tambahan | 4668 |
Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2006 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran