Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | 5496 |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir