Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 April 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9938 |
| Jumlah diDownload | 485 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 4839 |
| Tanggal Pengundangan | 11 April 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran