Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2009
TentangBATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan5021
Tanggal Pengundangan11 Juni 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :