Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 883 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 Tentang Komite Akreditasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Ri
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Ri
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2005 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 Tahun 2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/MENHUT-II/2006 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (skau) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Ekspor Produk
industri Kehutanan