Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2006 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (skau) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.51/MENHUT-II/2006
Tahun2006
TentangPENGGUNAAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU) UNTUK PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat887
Jumlah diDownload