Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/setjen/kum.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 66 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Pembenihan Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan