Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/setjen/kum.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Tahun2020
TentangPENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum