PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2004
Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 2004 |
Tentang | SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Maret 2004 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | 4376 |
Tanggal Pengundangan | 17 Maret 2004 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman