Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/menlhk/setjen/kum.1/1/2019 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Tahun2019
TentangIZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum