Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.13/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangIZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan473
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum