Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.13/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangIZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5864
Jumlah diDownload220
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan473
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum