Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 508 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 Tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
liar
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
industri dalam Hutan Tanaman
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan
hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19/menhut-ii/2012
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Pengusaha Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Restorasi Ekosistem, atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup